Permintaan maaf dari pihak Holywings atas penggunaan Nama Muhammad dan Maryam dalam salah satu bentuk promosinya | Foto: Istimewa
SPP.com – Jagat maya tanah air sempat diramaikan oleh unggahan Holywings yang mempromosikan minuman alkohol gratis bagi orang-orang bernama Muhammad dan Maria.
Yang punya nama Muhammad & Maria, bisa mendapatkan Cordon’s Dry Gin atau Cordon’s Pink” setiap Kamis secara gratis, demikian bunyi promosi tersebut.
Promosi yang diposting ke akun Instagram @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6/2022), sontak menuai kontroversi karena dianggap melecehkan nama dua orang suci umat beragama, yakni Muslim dan Nasrani.
Walaupun Holywings juga telah menyampaikan permintaan maafnya, tetap sejumlah pihak tetap melaporkan Holywings ke polisi karena menilai postingan tersebut melecehkan agama. Bahkan, per Senin (27/5/2022) Ketua MUI Cholil Nafis tetap mendorong proses hukum tetap berjalan sebagai proses pembelajaran.
Menanggapi kasus ini, Kabid.Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Srikandi PP, Hilda Alamsyah menegaskan bahwa seharusnya pelaku usaha atau dalam hal ini divisi Marketing Communication memahami batasan etik pada promosi.
“Hal ini telah membuat kegaduhan dan melukai hati umat beragama. Karena seharusnya bentuk promosi apapun itu harus di-review dulu sebelum di-publish karena belum tentu ketika promosi suatu produk menjadi isu kontroversial akan berdampak positif,” kata Hilda, Selasa (28/6/2022).
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
Wanita yang berprofesi sebagai pengacara ini juga mengatakan, dengan berkembangnya teknologi saat ini, sangat penting dilakukan edukasi hukum pada department marketing communication di setiap perusahaan untuk menghindari postingan di sosial media yang berujung di kepolisian dan merugikan reputasi suatu perusahaan.
Promo Miras Holywings ini diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan berbau SARA melalui elektronik. Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 165 a KUHP.
“Kasus ini telah ditangani oleh pihak yang berwajib. Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya Kader Srikandi PP untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.