Kabid Hukum dan HAM DPN Srikandi PP Syarifah Dwi Meutia Sarankan untuk Memilih Suster yang Punya Sertifikasi

Hukum, Liputan247 views

Srikandipp.com – Tindak kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa anak Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi bernama Putri Cana. Melalui akun instagram milik Aghnia @emyaghnia ia membagikan video kekerasan yang dialami oleh putrinya tersebut.

Pelaku berinisal IPS ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang dan ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Tindakan si pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penganiayaan terhadap Putri Cana terjadi di rumah Aghnia Ibu Putri Cana, yang beralamat di Perumahan Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (28/3/2024).

Peristiwanya terjadi sekitar pukul 04.18 WIB atau saat jam sahur.
“Perkara ini berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera, akibat jatuh ada memar di bagian pelipis mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas. Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar,” terang Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Sabtu (30/3/2024).

Lebih lanjut Budi Hermanto mengatakan bahwa hasil sementara visum, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat.

Atas peristiwa tersebut, Advokat Syarifah Dwi Meutia Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Srikandi PP mengecam keras serta mengutuk tindak pidana pelaku kekerasan terhadap anak.

“Hati saya terpukul ketika melihat seorang anak mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suster tersebut. Kalau posisi saya sebagai Ibu korban, saya akan menuntut agar supaya sipelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” tutur Advokat Meutia.

Syarifah Dwi Meutia berharap “Dengan adanya tindak kekerasan terhadap anak, kita sebagai ibu harus lebih selektif lagi ketika mau mencari dan/atau memilih pengasuh (baby sister), sebaiknya carilah baby sister yang sudah mempunyai sertifikasi dan terdaftar sebagai pengasuh anak, agar ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *