srikandipp.com – Larangan hijab bagi Paskibraka pada peringatan HUT RI ke-79 kali ini menuai banyak reaksi dari berbagai kalangan. Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 tengah disorot karena tidak ada yang menggunakan jilbab atau hijab. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ternyata telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) BPIP.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Umum DPN Srikandi Pemuda Pancasila Netty Prasetiyani Djayadi yang juga anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKS mengatakan jika benar ada unsur pemaksaan kepada Anggota Paskibraka perempuan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan pihak tertentu, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Jika benar terjadi, BPIP yang menangani Paskibraka sejak 2022 harus bertanggung jawab dan patut dievaluasi.
“Srikandi PP harus menjadi yang terdepan dalam menyuarakan isu dugaan pelarangan jilbab tersebut. Pemakaian jilbab di ruang publik merupakan hak asasi warga negara dalam menjalankan perintah agama yang dilindungi oleh konstitusi. Pelarangan terhadap warga negara dalam menjalankan perintah agamanya tentu bertentangan dengan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sekaligus merendahkan Pancasila”, Ungkapnya.
Ia menambahkan pemerintah dalam hal ini BPIP yang menangani Paskibraka sejak 2022 harus mengklarifikasi tudingan pelarangan jilbab bagi Anggota Paskibraka 2024 agar tidak menjadi isu liar yang dapat mengganggu ketertiban dan stabilitas nasional jelang HUT RI ke-79. Kader-kader Srikandi PP harus mendorong agar Pemerintah secara transparan segera mengklarifikasi.