Syarifah Dwi Meutia Sari Perjuangkan Keadilan Kaum Perempuan melalui Srikandi PP

Srikandipp.com – Berprofesi sebagai advokat Syarifah Dwi Meutia Sari S.H selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Srikandi Pemuda Pancasila ingin berperan serta membantu mengadvokasi anggota-anggota Srikandi PP dalam bidang hukum maupun ilmu-ilmu lain yang dibutuhkan.

“Karena latar belakangnya background hukum, berpendidikan hukum, kemudian berprofesi sebagai advokat. Jadi mungkin bisa berperan serta membantu mengadvokasi anggota-anggota dan lain-lain juga memberikan ilmu-ilmu yang dibutuhkan”, Kata Meutia.

Perempuan yang berhadapan dengan hukum seringkali masih dipenuhi dengan problem. Entah mereka sebagai korban, sebagai saksi, bahkan sebagai pelaku sekalipun. Padahal, negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa perempuan mendapatkan keadilan serta bebas dari segala diskriminasi dalam sistem peradilan. Karena kerap kali perempuan tidak mendapatkan hal tersebut dalam setiap level proses hukum.

“Perempuan adalah masyarakat yang riskan sebagai objek ketidakadilan hukum, sehingga diperlukan wanita wanita yang berani untuk berbicara saat ketidakadilan menimpa dirinya dan orang-orang sekitar yang ia lihat. Sehingga secara implementasi dirasa perlu diperjuangkan oleh kaum wanita itu sendiri disegala lini baik dikancah politik maupun diorganisasi-organisasi wanita lainnya”, Ungkapnya.

Proses hukum yang dialami perempuan memang tidaklah mudah dan singkat. Dari latar belakang kepahitan yang dirasakan perempuan yang berhadapan dengan hukum, beberapa regulasi kemudian di terbitkan dalam rangka untuk memastikan akses terhadap keadilan dan peradilan yang bebas dari diskriminasi bagi perempuan dan anak.

Pada umumnya, di dalam proses penegakan hukum harus berlandaskan pada empat asas yaitu asas persamaan di depan hukum (equality before law), asas kepastian hukum (rechtssicherkeit), asas keadilan (gerechtigkeit), dan asas kemanfaatan (zweckmasigkneit). Namun sebuah positive progress bahwa di dalam pasal 2 Perma N0. 3 Tahun 2017 selain empat asas di atas kini ditambah pula dengan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi dan asas kesetaraan gender. Sehingga dalam asas nondiskriminasi, hakim dilarang melakukan pembedaan, pengucilan, atau pembatasan atas dasar jenis kelamin.

Meutia menambahkan selama bergabung dengan DPN Srikandi Pemuda Pancasila telah melakukan advokasi terhadap anggota-anggota yang bermasalah dengan hukum seperti masalah KDRT, ⁠advokasi leasing, ⁠advokasi waris serta ⁠advokasi malpraktek.

Dalam hal inovasi yang dilakukan untuk memajukan organisasi diantaranya adalah harus ada pembaharuan dan perbaikan.

“Sebagai Ketua Bidang Bidang Hukum & Ham harus selalu mengikuti perkembangan dunia hukum , informasi dan data untuk dijadikan bahan kajian sehingga menjadi pengetahuan ke dalam organisasi juga untuk mengambil sikap dan langkah organisasi maupun individu-individu”, imbuhnya.

Meutia yang mempunyai hobi membaca juga menyampaikan untuk kader SrikandiPP di seluruh wilayah Indonesia agar menjadi pribadi pribadi yang peduli , peka terhadap lingkungan sekitar, membantu sesama anggota maupun masyarakat yang membutuhkannya, terutama di bidang permasalahan hukum. [Red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *