SPPcom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun Perkom itu dibuat setelah pegawai KPK telah beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Perkom ini telah ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan di Jakarta pada 27 Januari 2022. Keberadaan perkom itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam beleid tersebut, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pegawai Komisi terdiri atas ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Terkait penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan sebagaimana Pasal 3 Ayat (2). Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, ASN dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) yang berbunyi:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan
d. dinyatakan lulus seleksi.
Dengan syarat yang diatur tersebut, artinya mantan pegawai KPK yang telah diberhentikan dengan hormat usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tak bisa lagi bergabung dengan lembaga antirasuah tersebut. Untuk diketahui, Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi dilantik oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai ASN Polri pada Kamis (9/12/2021). Adapun 44 orang ini merupakan bagian dari 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menjadi ASN KPK.
Mereka menerima tawaran untuk menjadi ASN Polri dan telah mengikuti seleksi kompetensi pada 7 Desember 2021. Beberapa eks pegawai yang menyatakan kesediaan bergabung ASN Polri yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha, hingga Giri Supradiono.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/14091801/firli-terbitkan-peraturan-kpk-tidak-terima-pegawai-yang-pernah-dipecat?page=2